TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasehat hukum mantan Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono, Andru Bimasetta, menilai kliennya tidak sepatutnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan bola. "Bagi kami tidak sepatutnya bagi pak Joko dilakukan penahanan," ujar Andru Bimasetta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 25 Maret 2019.
Berita terkait: Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola Polri
Alasannya kata Andru karena penahanan oleh penyidik merupakan pertimbangan objektif seperti yang diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHP yaitu penahanan dilakukan dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Menurut Andru, kliennya tidak mungkin melakukan hal-hal tersebut.
Kata dia untuk melarikan diir tak mungkin, karena Joko sudah dicekal oleh Dinas Imigrasi. Lalu untuk mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti juga tidak mungkin, lantaran semua barang bukti sudah disita polisi.
Namun kata Andru, Joko Driyono koperatif dengan keputusan penyidik yang menahannya. Hingga Senin malam kata dia, Joko masih menjalani pemeriksaan yang sudah berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi.
Satgas Antimafia Bola menyatakan Joko Driyono ditahan setelah pemeriksaan untuk ke lima kalinya sebagai tersangka. "Saudara JD diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Hendro Pandowo.
Joko akan ditahan selama 20 hari sejak hari ini, 25 Maret 2019 hingga 13 April 2019 mendatang. Sebelumnya, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, sejak 14 Februari 2019 lalu.
Joko Driyono diduga sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan beberapa peristiwa yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Antimafia Bola Polri. Dia dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.